PT Envicon Ekatama telah menerapakan SMK3 [Sistem Management Keselamatan & Kesehatan Kerja] yang mendapatkan Grade Gold melalui Sertifikasi yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam perusahaan diwajibkan oleh untuk membentuk tim P2K3 diantaranya adalah :
A.PASAL 10 AYAT (1) DAN (2) UU No. 1 TAHUN 1970
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerdja berwenang membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerdja guna memperkembangkan kerdja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerdja dalam tempat-tempat kerdja untuk melaksanakan tugas dan kewadjiban bersama dibidang keselamatan dan kesehatan kerdja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerdja, tugas dan lain-lainnja ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerdja.
B.PERMEN 03/MEN/1978
C.KEPMEN No. 125/ MEN/1982 Jo KEPMEN No. 155/MEN/1983
D.KEPMEN No. 04/MEN/1987
Kebetulan sekali di PT Envicon Ekatama ini saya di tunjuk oleh managemen agar menjadi salah satu tim P2K3 dalam memenuhi salah satu eleman sertifikasi SMK3. Jadi saya bersyukur dapat pengetahuan dan pengalaman baru yg terkait dengan dept. Safety
No comments:
Post a Comment